Advertisement
,

Ops Antik 2023, Polres Lamandau ungkap 5 perkara Narkoba

Senin, 26 Juni 2023, Juni 26, 2023 WIB Last Updated 2023-06-26T10:29:25Z


Lamandau
-Operasi antik yang di gelar Polres Lamandau, Polda Kalteng dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 22 Juni 2023 berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti sebanyak 15,78 (lima belas koma tujuh delapan) Gram Narkotika.


Dalam Konferensi persnya Senin (26/6/2023) sore, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, S.T., S.I.K., M.I.K. Selama kegiatan ops Antik Polres Lamandau berhasil mengungkap 5 perkara Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.


"Adapun para tersangka yang berhasil di amankan yaitu H (31), AS (23), YD (24) diamankan di Kelurahan Nanga Bulik, Kec. Bulik, RS (38) diamankan di Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya, sedangkan M (39) Diamankan di Desa Sukamaju, Kecamatan Bulik Timur." ungkapnya.


"Dari 5 (lima) perkara yang sedang di tangani, 3 (tiga) perkara adalah pengungkapan Satresnarkoba Polres Lamandau, 1 (satu) Perkara pengungkapan Polsek Bulik dan 1 (satu) Perkara pengungkapan Polsek Lamandau.” terangnya.


Selama pelaksanaan Operasi Antik Polres Lamandau berhasil mengamankan barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 15, 78 (lima belas koma tujuh delapan) Gram, uang tunai Rp. 7.93.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), 4 unit sepeda motor dan 2 unit gawai/ hand phone.


Saat ini para pelaku di berada di Rutan Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum.


Terhadap tersangka H (31), AS (23), YD (24), dan M (38)" sebagai pengedar dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).


Sedangkan RS (39) sebagai pengguna dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah).(Hms/anang)

Iklan

 Advertisement

Iklan

 Advertisement