Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024. Penetapan DPT ini dilaksanakan pada rapat pleno terbuka di Aula pertemuan Hayak Tamara Hotel, Sabtu (21/9/2024).
Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pada Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan kegiatan rapat pleno terbuka ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (8) PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan daftar pemilih tetap ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil rekapiltulasi bersama PPK 9 Kecamatan di Kabupaten Barito Utara di tetapkan sebanyak 114.980 pemilih,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Sabtu (21/9/2024) siang usai rapat pleno terbuka.
Adapun rincian DPT per Kecamatan, yaitu Kecamatan Montallat, 10 desa/kelurahan, jumlah TPS sebanyak 21 TPS, jumlah pemilih laki-laki 4.785 dan pemilih perempuan 4.243 dengan jumlah keseluruhan 9.028 pemilih.
Kecamatan Gunung Timang, 16 desa/kelurahan, jumlah TPS sebayak 25 TPS, pemilih laki-laki sebanyak 4.846 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.493 dengan jumlah keseluruhan 9.339 pemilih.
Kecamatan Gunung Purei, 11 desa/kelurahan dengan jumlah 11 TPS, pemilih laki-laki sebanyak 1.117 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.047 dengan jumlah keseuruhan 2.164 pemilih.
Kecamatan Teweh Timur, 12 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 16 TPS, pemilih laki-laki sebanyak 2.697 dan pemilih perempuan sebanyak 2.380 dengan jumlah keseluruhan 5.077 pemilih.
Kemudian Kecamatan Teweh Tengah ada 10 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 84 TPS, pemilih laki-laki sebanyak 21.564 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 21.416 denga jumlah keseluruhan sebanyak 42.980 pemilih.
Kecamatan Lahei 13 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 27 TPS, pemilih laki-laki 5.375 dan pemilih perempuan 4.820 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.195 pemilih.
Kecamatan Teweh Baru 10 desa/kelurahan dan sebanyak 36 TPS dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 8,525 dan pemilih perempuan 7.882 dengan jumlah keseluruhan 16.407 pemilih.
Kecamatan Teweh Selatan 10 desa/kelurahan dengan 27 TPS, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.966 pelilih, pemilih perempuan sebanyak 5.277 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11.243 pemilih.
Dan Kecamatan Lahei Barat dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 11, jumlah TPS sebanyak 23 TPS, pemilih laki-laki 4.475 dan pemilih perempuan sebanyak 4.072 dengan jumlah keseluruhan 8,547 pemilih.
“Jadi total keseluruhan ada 103 desa dan kelurahan, 270 TPS, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 59.350 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 55.630 pemilih dengan jumlah keseluruhan yaitu 114.980 pemilih,” kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.(Af/tim)